sikap,kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
Sikap (Etika dan Moral), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam Menggunakan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Sikap (Etika dan Moral),Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Dalam Menggunakan Teknologi Informasi
Dan Komunikasi
| Z |
Komputer tidak saja dapat digunakan sebagai alat berhitung, tetapi juga sumberinformasi dan alat informasi. Informasi dan komunikasi dapat dilakukan karena komputer memiliki jangkauan yang sangat luas, cepat dan praktis. Kita dapat mengirimkan surat melalui e-mail (electronic mail) ke seseorang dalam waktu beberapa menit, bahkan beberapa detik keseluruh Negara. Komputer berfungsi sebagai pusan dan media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung dengan jaringtan internet.
Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada bab pertama ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika dan moral) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.
1.1 Sikap (Etika dan Moral) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Hak cipta Perangkat Lunak
Etika dan Moral perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software computer. Teknologi dan komunikasi (Information and communication tecnology) berorientasi pada perangkatnya, yaitu computer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya sebagai perangkat lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.
Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hokum kepemilikan. Dalam menciptaka suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual property) yang merupakan hasil pemikira dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hokum dari pembajakan maupun tindakan illegal lainnya. Yang termasuk dalm Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:
- Hak Cipta (Copyraight)
- Merk Dagang (Trademarks)
- Paten (Patent)
- Desain Produk Industri (Industrial designs)
- Indikasi Geografi (Geographical Indication)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of intergrated circuits)
- Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
Hak Cipta Perangkat Lunak mempunyai dua unsure, yaitu hak cipta dan prangkat lunak (program computer). Menurut UU yang mengaturnya, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program komputer merupakan sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer, akan mampu membuat komputer bekerja dalam melakukan fungsi-fungsi khusus atau mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Pada pokoknya, tujuan hak cipta ini adalah untuk melindungi kreasi , pembuat film dan perangkat lunak (software).
Di Indonesia, sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Mocrosoft Corp. yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya . Dengan belakunya Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) maka penggunaan software dari Microsoft baik untuk system operasinya maupun aplikasinya harus dengan software original (asli) atau dengan cara membeli nomor lisensi agar pengguna tidak terjerat pelanggaran UU Hak Cipta. Selain Microsoft, ada beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan harga murah dan Anda diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source, adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software Open Source ini diharapkan sebagai alternative para pengguna komputer untuk menghindari diri dari jeratan hokum UU Hak Cipta. Dengan harapan yang berkelanjutan software open source dapat digunakan sebagai media pembelajaran dalam dunia pendidikan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penghargaan Terhada Kreatifitas Orang Lain
Kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. Menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak teknologi informasi. Perlindungan terhadap karya yang sesuai UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerinta dan masyarakat tela menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang yang membuat software (prangkat lunak). Peghargaan atas kreasi atau karya orang lain tersebut dapat dilakukan dengan cara:
- Menggunaka software yang asli atau yang dengan membeli nomor lisensi.
- Tidak melakukan duplikasi , membajak, ataupun menyalin tanpa seizing perusahaan/pemilik
- Tidak menggunakan untuk tindak criminal (kejahatan).
- Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizing perusahaan/pemilik.
- Usaha Menghindari Illegal Copy
Software dan Property Digital merupakan sala satu sasaran dari tindakan illegal. Kebiasaan seprti meng-copy secara illegal sering di lalukan oleh para pengguna software baik perorangan, perusahaan, atau instansi tertentu. Kebanyakan orang masih lebih senang meng-copy software karena biayanya lebih murah daripada harus membeli software aslinya. Pada tahun 2003 kegiatan illegal copy atau membajak ini, akhirnya menempatkan Indonesia pada urutan keempat sebagai Negara dengan tingkat pembajakan tinggi setelah Vietnam, china, dan Ukraina. Kehadiran perangkat teknologi, seperti CD Read Write (CD RW), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan dalam CD, justru disalahgunakan sebagai media yang telah memberi kesempatan dan kemudahan untuk melakukan tindakan meng-copy secara illegal ataupun membajak software-software. Tindakan meng-copy secara illegal tersebut harus dihindari karena hal ini sala satu pelanggaran yang terdapat dalam UU Hak Cipta.
- Upaya Menghindari Pengubahan atau Pemodifikasian suatu Program
- Undang-Undang (UU) Hak Cipta
. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Dengan berlakunya UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat berkreasi atau berkarya dengan nyaman tanpa takut peng-copy-an, pembajakan, ataupun pemodifikasian hasil karyanya oleh pihak lain.
- Masa Berlakunya Hak Cipta
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak cipta yang masa berlakunya belum habis , tetapi pemilik hak cipta tersebut telah meninggal dunia, maka hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya sampai masa berlakunya habis.
- Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta
|
UNDANG-UNDANGTENTANG HAK CIPTA
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
|
- Fungsi Hak Cipta
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pengarang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setela satu ciptaan dilahirkan tanp mengurangi pembatasan menurut peraturan prundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta dan atau pengarang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Komentar
Posting Komentar